PERATURAN AKADEMIK
SMP NEGERI 1 TEMBARAK KABUPATEN TEMANGGUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan akademik ini yang dimaksud dengan :
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan penilaian, remedial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SMP Negeri 1 Tembarak.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak siswa SMP Negeri 1 Tembarak menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsulatasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan dan konseling (BK).
- Siswa SMP Negeri 1 Tembarak adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP Negeri 1 Tembarak.
- Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
- Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
- Penilaian Harian adalah adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
- Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar setelah melaksankan 8 sampai dengan 9 minggu proses pembelajaran.
- Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa di akhir semester gasal.
- Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa di akhir genap.
- Ujian sekolah adalah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
- Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 1
- Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 95% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
- Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
- Ketidakhadiran karena sakit dan kepentingan lain yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah tidak diperhitungkan dalam penentuan sebagaimana ketentuan pada ayat satu.
BAB III
LINGKUP PENILAIAN
Pasal 1
- Penilaian hasil belajar siswa pada SMP Negeri 1 Tembarak meliputi aspek:
- sikap;
- pengetahuan; dan
- keterampilan.
- Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku siswa.
- Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan siswa.
- Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan siswa menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.
- Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh pendidik, SMP Negeri 1 Tembarak, dan/atau Pemerintah.
Pasal 2
Penilaian Sikap
- Penilaian Sikap meliputi sikap spiritual dan sosial siswa yang dapat diamati dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam maupun di luar kelas.
- Penilaian Sikap dilakukan melalui tahapan mengamati, mencatat, menindaklanjuti dan mendeskripsikan perilaku siswa.
- Penilaian Sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran, guru BK, wali kelas serta warga sekolah lainnya.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan oleh guru mata pelajaran masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 3
Penilaian Pengetahuan
- Penilaian Pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan dan/atau penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
- Penilaian Pengetahuan dilakukan secara periodik melalui penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester dan penilaian akhir tahun.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan oleh guru mata pelajaran masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
Penilaian Keterampilan
- Penilaian Keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan oleh guru mata pelajaran masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 1
Penilaian Harian
- Penilaian Harian disusun oleh pendidik pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran. Waktu ditetapkan oleh masing-masing pendidik.
- Penilaian Harian dilaksanakan oleh pendidik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
- Penilaian Harian berupa tes (tertulis, lisan, praktik atau kinerja) dan non tes (penugasan atau proyek), tes tertulis berbentuk soal uraian dan atau pilihan ganda, atau menyesuaikan kompetensi yang akan diukur.
- Hasil Penilaian Harian diinformasikan kepada siswa paling lambat satu minggu setelah pelaksanaan penilaian.
- Siswa yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial (pembelajaran dan tes maupun tugas)
- Kegiatan remedial dilakukan hingga batas waktu akhir semester.
Pasal 2
Penilaian Tengah Semester
- Penilaian Tengah Semester disusun oleh pendidik pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
- Penilaian Tengah Semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
- Cakupan Penilaian Tengah Semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
- Penilaian Tengah Semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian dan atau pilihan ganda
- Hasil Penilaian Tengah Semester diinformasikan kepada siswa selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 3
Penilaian Akhir Semester
- Penilaian Akhir Semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
- Penilaian Akhir Semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran pada minggu ke 2 bulan Desember 2020 atau bergabung dengan sekolah lain dengan pertimbangan efektivitas dan efesiensi.
- Cakupan Penilaian Akhir Semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
- Hasil Penilaian Akhir Semester di informasikan kepada siswa selambat-
lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 4
Penilaian Akhir Tahun
- Penilaian Akhir Tahun disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan
silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan - Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk
seluruh mata pelajaran di akhir semester genap atau bergabung dengan sekolah lain untuk pertimbangan efektivitas dan efesiensi. Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-4 dan ke-5 bulan Mei 2020. - Cakupan Penilaian Akhir Tahun meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut. - Penilaian Akhir Tahun di informasikan kepada siswa selambat-
lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan
Pasal 5
Ujian Sekolah
- Ujian Sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa
pada mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan . - Ujian Sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan dan kurikulum yang berlaku.
- Prosedur dan pelaksanaan Ujian Sekolah baik tulis maupun praktik mengikuti
ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
Ujian Sekolah Berstandar Nasional
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional meliputi ujian tulis dan ujian praktik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan dan kurikulum yang berlaku.
- Prosedur dan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional baik tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
Ujian Nasional
- Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
- Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 1
Ketentuan Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas siswa ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakatan oleh seluruh warga sekolah, seperti minimal kehadiran, kataatan pada tata tertib dan peraturan lainnya yang berlaku di sekolah. SMP Negeri 1 Tembarak menetapkan Kriteria Kenaikan kelas sebagai berikut;
- Peserta didik dinyatakan NAIK KELAS apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam semester gasal dan genap pada tahun pelajaran yang diikuti.
- jumlah ketidak kehadiran tanpa keterangan maksimal 5 % dalam satu tahun pelajaran yang diikuti.
- memiliki nilai di bawah KKM maksimal 2 mata pelajaran pada satu tahun pelajaran (Nilai rata-rata semester 1 dan 2 untuk aspek pengetahuan dan keterampilan).
- memiliki deskripsi sikap BAIK sesuai pada satu tahun pelajaran yang diikuti.
- nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK (bagi peserta didik kelas VII).
- Peserta didik dinyatakan TIDAK NAIK KELAS apabila :
- tidak menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam semester gasal dan genap pada tahun pelajaran yang diikuti;
- jumlah kehadiran kurang dari 95 % dalam satu tahun pelajaran yang diikuti, terkecuali sakit dan ijin.
- memiliki nilai di bawah KKM lebih dari 2 mata pelajaran pada satu tahun pelajaran (Nilai rata-rata semester 1 dan 2 untuk aspek pengetahuan dan keterampilan).
- memiliki deskripsi sikap CUKUP/KURANG BAIK pada satu tahun pelajaran yang diikuti.
- nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan CUKUP (bagi peserta didik kelas VII).
Pasal 2
Ketentuan Kelulusan
Kelulusan dan kriteria kelulusan siswa dari Satuan Pendidikan dtetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan melalui ujian Sekolah / Madrasah / Pendidikan kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat.
Adapun Kriteria Kelulusan yang ditetapkan oleh SMP Negeri 1 Tembarak yaitu peserta didik dinyatakan LULUS apabila memenuhi kriteria berikut :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
- Mengikuti Ujian Nasional seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan jadwal;
- Lulus Ujian Sekolah ( seseuai dengan ketetapan dalam POS Ujian Sekolah).
Ketentuan lulus Ujian Sekolah yaitu Nilai Sekolah (NS) peserta didik minimal mencapai nilai KKM untuk setiap mata pelajaran, dengan perhitungan (70% x rata-rata nilai rapor (semester 1, 2, 3, 4, 5 dan 6) + 30% Nilai US). Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran yang melaksanakan Ujian Praktik diperoleh dari nilai rata-rata Nilai Ujian Sekolah Tertulis dan Nilai Ujian Sekolah Praktik dengan pembobotan yang disesuaikan dengan karakteristik Mata pelajaran. Berikut Mata Pelajaran yang diujikan secara terlulis dan praktik beserta pembobotan nilainya.
Tabel 1
Mata Pelajaran | Nilai Ujian Sekolah | ||
Tertulis | Praktik | ||
Kelompok A | |||
1 | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 40 | 60 |
2 | Bahasa Indonesia | 50 | 50 |
3 | Ilmu Pengetahuan Alam | 50 | 50 |
4 | Bahasa Inggris | 50 | 50
|
Kelompok B | |||
1 | Seni Budaya | 60 | 40 |
2 | Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan | 20 | 80 |
3 | Prakarya | 40 | 60 |
4 | Bahasa Jawa (Mulok Provinsi) | 60 | 40 |
BAB VI
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 1
Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam
- Setiap siswa berhak melakukan praktikum di laboratorium sesuai jadwal pelajaran yang telah ditetapkan.
- Siswa melakukan praktikum di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
- Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang
- Setiap siswa setelah melakukan pratikum harus menyusun dan melaporkan hasil pratikum kepada guru mata pelajaran
Pasal 2
Laboratorium Komputer dan Area Hotspot
- Setiap siswa berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
- Siswa melakukan praktik dilaboratorium komputer di bawah pengawasan guru mata
- Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang
- Setiap siswa bisa mengakses internet melalui area hotspot selama jam kerja sekolah.
Pasal 3
Ruang Praktik Tata Boga/Tata Busana
- Setiap siswa berhak melakukan praktikum di Ruang Praktik Tata Boga/Tata Busana sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Siswa melakukan praktikum di Ruang Praktik Tata Boga/Tata Busana di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
- Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang
- Setiap siswa setelah melakukan pratikum harus menyusun dan melaporkan hasil pratikum kepada guru mata pelajaran
Pasal 4
Perpustakaan
- Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP Negeri 1 Tembarak
- Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai sesuai dengan ketentuan yang
- Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
- Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket.
- Setiap siswa wajib mematuhi tata tertib perpustakaan sekolah yang berlaku
BAB VII
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 1
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti proses belajar, kesulitan melaksanakan tugas atau
Pasal 2
Konsultasi dengan Wali Kelas
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 3
Konsultasi dengan Konselor/Guru Pembimbing
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi oleh konselor/guru pembimbing.
- Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat.
- Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah bidang pribadi, sosial, belajar dan karir siswa, di sekolah, di rumah dan di masyarakat.
BAB VIII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 1
- Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik dan bidang lainnya berhak mendapat penghargaan.
- Penghargaan siswa berprestasi diatur tersendiri berdasarkan ketentuan yang berlaku.